Setiap pelanggaran maupun rendahnya kinerja wajib segera dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten OKI guna diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kedisiplinan waktu, Sekda juga menekankan kepatuhan terhadap aturan penggunaan seragam dan atribut dinas. Penampilan yang sesuai aturan dinilai sebagai cerminan wibawa aparatur serta bagian dari bentuk kedisiplinan yang harus dijunjung tinggi.
Terkait pelaksanaan kebijakan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH), Asmar menyampaikan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak yang masih menemukan sejumlah pegawai yang tidak dapat dihubungi saat menjalankan tugas di luar kantor, baik melalui sambungan telepon maupun panggilan video.
“WFH bukanlah kelonggaran yang membebaskan dari tanggung jawab, melainkan pola kerja yang tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas, dan kemudahan koordinasi. WFH bukan libur,” tegasnya dengan nada serius.
Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN senantiasa memperkuat integritas, kedisiplinan, dan etos kerja, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Pembinaan serta pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal, cepat, dan profesional. (*/Heri)









