Jakarta, Radar Keadilan – Upaya memangkas tumpukan perkara sekaligus menumbuhkan budaya damai dalam penyelesaian sengketa di Indonesia mendapatkan dukungan strategis.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung RI melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang diselenggarakan secara nasional.
Inisiatif ini bertujuan mengubah pola pikir masyarakat dari persaingan menang-kalah menuju penyelesaian konflik secara musyawarah dan damai.

Audiensi dan penandatanganan niat kerja sama dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2026.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diajukan guna memperkuat budaya mediasi nasional dan meringankan beban peradilan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa jaringan media siber memiliki peran strategis sebagai jembatan penyebaran informasi hukum yang luas dan terpercaya.
Melalui jangkauan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi mitra efektif dalam menyosialisasikan manfaat mediasi ke seluruh lapisan masyarakat.
“Kami menyambut visi Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi. Melalui program ini, perwakilan SMSI di daerah dapat berperan aktif sebagai mediator yang profesional, sekaligus mengedukasi publik bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu melalui jalur pengadilan. Jalan damai adalah solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga hubungan baik antar pihak,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan bahwa pelatihan yang diselenggarakan akan mengadopsi standar etika internasional dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.








