Tekan Penumpukan Perkara, SMSI dan MA Bersama Cetak Mediator Bersertifikat Berstandar Nasional dan Internasional

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI dan MA Bersama Cetak Mediator Bersertifikat Berstandar Nasional dan Internasional

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional, SMSI2815 Dilihat

Jakarta, Radar Keadilan Upaya memangkas tumpukan perkara sekaligus menumbuhkan budaya damai dalam penyelesaian sengketa di Indonesia mendapatkan dukungan strategis.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung RI melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang diselenggarakan secara nasional.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Inisiatif ini bertujuan mengubah pola pikir masyarakat dari persaingan menang-kalah menuju penyelesaian konflik secara musyawarah dan damai.

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan penjelasan dan diskusi mendalam bersama Ketua Umum serta perwakilan Serikat Media Siber Indonesia mengenai rencana kerja sama pengembangan program mediator bersertifikat. | SMSI Pusat.

Audiensi dan penandatanganan niat kerja sama dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2026.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang diajukan guna memperkuat budaya mediasi nasional dan meringankan beban peradilan.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa jaringan media siber memiliki peran strategis sebagai jembatan penyebaran informasi hukum yang luas dan terpercaya.

Melalui jangkauan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi mitra efektif dalam menyosialisasikan manfaat mediasi ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyambut visi Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi. Melalui program ini, perwakilan SMSI di daerah dapat berperan aktif sebagai mediator yang profesional, sekaligus mengedukasi publik bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu melalui jalur pengadilan. Jalan damai adalah solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan menjaga hubungan baik antar pihak,” ujar Firdaus.

Perwakilan Serikat Media Siber Indonesia menyimak penjelasan mengenai sejarah, profil pimpinan, dan perkembangan lembaga Mahkamah Agung RI dalam rangka audiensi kerja sama program pembentukan mediator bersertifikat. | SMSI Pusat.

Ia menegaskan bahwa pelatihan yang diselenggarakan akan mengadopsi standar etika internasional dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

Prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi menjadi landasan utama pembentukan mediator yang kredibel dan dapat dipercaya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif tersebut.

Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat memandang pengadilan hanya sebagai ajang mencari kemenangan semata, bukan sebagai sarana mencapai keadilan yang sesungguhnya.

Pola pikir ini turut berkontribusi pada peningkatan jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya.

“Mediasi adalah kunci mengurangi beban lembaga peradilan. Kami mencontohkan keberhasilan sistem di New South Wales, Australia, di mana sekitar 80 persen sengketa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus masuk ruang sidang. Hal ini membuktikan bahwa budaya damai dapat dibangun jika didukung oleh edukasi dan tenaga mediator yang memadai,” jelas Sunarto.

Ketua Mahkamah Agung RI berbincang secara intensif dengan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia membahas langkah strategis kerja sama mencetak mediator bersertifikat guna membumikan budaya penyelesaian sengketa damai. | SMSI Pusat.

Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat melaksanakan tiga fokus utama, yaitu menyusun kurikulum pelatihan yang relevan dengan tantangan hukum di era digital, mengembangkan sistem sertifikasi yang diakui sepenuhnya oleh Mahkamah Agung, serta menyelenggarakan pelatihan secara berjenjang di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan budaya mediasi semakin mengakar dan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perselisihan.

Langkah ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian masalah, tetapi juga membangun fondasi masyarakat yang lebih harmonis, mengedepankan dialog dan kesepakatan demi keberlangsungan hubungan yang lebih baik ke depannya.

Sumber: Rilis Resmi SMSI Pusat, 17 Juni 2026