Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo mengakui sepenuhnya perbuatan yang didakwakan kepadanya dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dalam sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, mengagendakan pembacaan duplik terdakwa sebagai tanggapan resmi atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam duplik yang dibacakannya, Alim Anwar Mursin menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan fakta dan keadaan yang terjadi selama proses persidangan.
Penyampaian duplik merupakan tahapan hukum acara yang dilakukan setelah terdakwa atau penasihat hukumnya menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, sebelum Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengakuan serta permohonan keringanan yang disampaikan menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.






