
“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sumantri mengungkapkan bahwa jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025.
Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga upaya memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD.
Komunikasi dengan Pemkab OKI akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.
Pemasangan stiker sebagai penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, serta menguatkan pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” pungkas Sumantri.
Sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari OKI dalam menertibkan penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi langkah strategis untuk meningkatkan PAD dan mengamankan aset daerah.
Dengan stikerisasi kios sebagai simbol komitmen, diharapkan para pedagang semakin patuh membayar retribusi, sehingga tata kelola pasar menjadi lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat OKI. (*/Red)




