Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk memperketat pengawasan dan penertiban aset daerah, khususnya di sektor pasar.
Langkah konkret terbaru adalah penempelan stiker pada kios-kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025).
Aksi ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang mewakili Bupati OKI, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mengingatkan para pedagang akan kewajiban membayar retribusi sebagai bagian dari pemanfaatan aset daerah.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan ketertiban pengelolaan aset,” ujarnya.
Kerja sama antara Pemkab OKI dan Kejari OKI sebelumnya telah terbukti efektif dalam menertibkan kendaraan dinas.
Pola yang sama kini diterapkan di sektor pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” tegas Asmar.
Pendampingan hukum oleh Kejari OKI telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pedagang membayar retribusi. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa.
Namun, setelah pendampingan, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385, meningkat sekitar 34,21 persen. Dampaknya, PAD bertambah sebesar Rp 539 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejaksaan bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian.




