Spread the love
Sementara itu, Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM menjelaskan terkait aset GOR Perahu Kajang sudah tersertifikasi sementara Kawasan Teluk Gelam dalam proses pengusulan.

Photo: Diskominfo OKI, Radarkeadilan.com
“Untuk GOR perahu kajang sudah bersertifikat sementara aset di kawasan Teluk Gelam dalam proses pengusalan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya Kawasan Teluk Gelam digunakan sebagai rumah isolasi mandiri pasien COVID-19 dan rehabilitasi narkoba Adhayaksa.
“Aset Pemda yang dulu kita kelola secara bersama antara Pemkab dan Kejaksaan sebagai rumah rehabilitasi narkoba Adhyaksa,” Jelas Kadinkes OKI, Iwan Setiawan. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI










