Palembang, Radar Keadilan – Tiga belas hari telah berlalu sejak dua jurnalis mengalami pengeroyokan saat sedang menjalankan tugas peliputan di depan Markas Polda Sumatera Selatan, namun penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Koalisi Pers Sumsel pun menilai langkah kepolisian dinilai terlalu lamban dan memunculkan pertanyaan serius atas komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika dua jurnalis — Rahmat dari Tribun Sumsel–Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PalTV — sedang meliput aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Mapolda Sumsel. Keduanya diserang dan dikeroyok oleh sekelompok massa berpakaian hitam.
Hingga hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, baru tiga orang yang ditahan atas kasus tersebut, sementara identitas aktor utama dan pendalang di balik kekerasan belum terungkap sepenuhnya.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini.
“Dari rekaman video dan foto yang tersebar di masyarakat, identitas para provokator terlihat dengan jelas. Seharusnya pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa mereka. Biar proses hukum yang menentukan bersalah atau tidak. Fakta bahwa belum ada penambahan tersangka setelah dua minggu, menimbulkan keraguan serius atas kemampuan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini,” ujar Ardhy di Palembang, Senin (26/10/2026).
Merespons situasi tersebut, Koalisi Pers Sumsel kini mempertegas tuntutannya, termasuk permintaan agar Kapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya, karena dinilai belum mampu memimpin dan mengerahkan jajarannya menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan.
Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat Republik Indonesia, Kompolnas, serta Ketua DPRD Sumatera Selatan.
Langkah ini ditempuh agar kasus kekerasan terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dan penanganan yang lebih objektif dari lembaga-lembaga pengawas.









