Salah satu rencana pengembangan yang akan direalisasikan adalah pembangunan gedung serbaguna atau multifunction hall. Fasilitas ini akan dikelola secara produktif sekaligus dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
Kepastian legalitas aset menjadi kunci utama agar rencana tersebut dapat segera diwujudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sementara itu, Budi Raharjo menjelaskan bahwa penyerahan 17 sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama yang terjalin erat dengan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Tahap ini telah menyelesaikan 17 bidang aset. Saat ini masih ada 22 bidang yang sedang dalam proses dan akan terus kami percepat penyelesaiannya,” jelas Budi.
Upaya ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan dan pendaftaran aset milik pemerintah daerah serta badan usaha milik daerah.
Selain sertifikasi aset pemerintah, kerja sama juga diperluas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendaftarkan tanah program bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tercatat 1.008 bidang tanah terkait program bedah rumah dalam rentang tahun 2017–2026. Khusus tahun 2026, kami menargetkan menyelesaikan 33 bidang tanah di Desa Tanjung Agung dan Desa Tihang pada akhir tahun ini,” tambah Budi Raharjo.
Ia berharap dukungan Pemkab OKU terus terjalin agar proses sertifikasi berjalan lancar dan dapat dirampungkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Asisten III Setda OKU H. Romson Fitri, S.H., M.H., Kepala BKAD Setiawan A.K., M.M., C.A., Kepala Dinas Kominfo Mirdaili, S.STP., M.Si., Kepala Bapelitbangda Yoyin Arifianto, A.P., M.Si., serta Inspektur Kabupaten OKU H. Absan.
Pengamanan aset daerah melalui sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan investasi jangka panjang yang menjamin hak milik daerah, mendukung pelayanan publik, dan melindungi kepentingan masyarakat. (*/Untung)






