Baturaja, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi memperkuat pengamanan aset daerah melalui penyerahan 17 sertifikat hak atas tanah yang meliputi aset sekolah, puskesmas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta sejumlah lahan milik Pemkab OKU lainnya, Rabu (14/10/2026).
Salah satu sertifikat strategis yang diserahkan adalah lahan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raja dengan luas mencapai 9.705 meter persegi.
Legalitas lahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan kuat bagi pengembangan usaha perusahaan daerah.
Sertifikat diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, kepada Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU.
Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis menjaga hak milik daerah.
“Sertifikasi memberikan kepastian administrasi dan kepastian hukum. Lebih dari itu, pengelolaan aset yang tertib mendukung pengembangan usaha daerah, termasuk langkah yang sedang dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujar Bupati.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menjaga dan memanfaatkan setiap aset milik pemerintah secara optimal guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyambut baik diterbitkannya sertifikat tersebut.
Kepastian hukum atas lahan kantor pusat menjadi dasar tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan terpercaya.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lega dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini membuka peluang kami untuk lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa semata-mata bergantung pada penyesuaian tarif air yang justru dapat membebani masyarakat,” ungkap Bertho.








