Pengaturan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan Pasal 31 UU Advokat tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penegasan batasan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang tepat.
Koalisi meyakini perubahan regulasi ini menjadi momentum krusial untuk mewujudkan tata kelola profesi yang lebih inklusif dan selaras dengan perkembangan hukum konstitusi.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkokoh kemandirian profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui penyerahan ini, koalisi berharap usulan yang disampaikan menjadi bahan utama pembahasan peraturan perubahan, sehingga lahir aturan yang menjamin kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta mewujudkan persamaan hak dan kedudukan yang adil bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia. (*/LBHCLPK)
Narahubung:
Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat
Jakarta, 29 Juli 2026







