PALI, Radar Keadilan – Sebanyak 28 warga yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Brigadir PN, menyatakan kecewa terhadap hasil sidang etik yang digelar di Mapolres PALI, Senin (28/9/2026).
Para korban melalui kuasa hukumnya menilai persoalan tersebut belum selesai hanya dengan proses etik.
Mereka meminta dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum para pelapor, Kuhon Saputra, mengatakan sedikitnya 28 warga telah melaporkan dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan Brigadir PN.
Menurut Kuhon, para korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang ketika menghadapi persoalan hukum yang sedang ditangani.
Pembayaran tersebut, kata dia, disebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara damai.
“Oknum tersebut menganggap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang. Korban dipaksa membayar sejumlah dana demi mendapatkan jalan damai,” ujar Kuhon.
Kerugian Disebut Capai Rp597 Juta
Kuhon menyebut total uang yang telah diserahkan oleh para korban mencapai lebih dari Rp597 juta.
Nilai yang dibayarkan masing-masing korban berbeda-beda, tergantung persoalan yang mereka hadapi.
Atas dugaan tersebut, para korban telah menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Sumatera Selatan, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI.
Kuhon mengatakan para korban tidak puas dengan hasil sidang etik yang telah berlangsung.
“Kami tidak merasa puas dengan hasil sidang etik yang digelar di Mapolres PALI. Persoalan ini tidak akan selesai jika oknum tersebut tidak diadili secara pidana,” tegasnya.
Korban Mengaku Diminta Uang Rp10 Juta
Salah seorang korban, Saida, mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Ia mengaku pernah dituduh menampung pembeli barang hasil curian dan sempat ditahan selama beberapa jam di Mapolsek Talang Ubi.
Dalam kondisi tersebut, Saida mengaku didatangi Brigadir PN dan diminta menyerahkan uang.
“Saya diminta membayar Rp10 juta agar dapat bebas. Setelah bernegosiasi, saya menyerahkan Rp5 juta kepada beliau,” ungkap Saida.
Pengakuan serupa disampaikan korban lainnya, Juharto. Ia berharap persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.
“Kami berharap tidak ada lagi warga yang dipaksa membayar uang demi perdamaian oleh oknum kepolisian di Kabupaten PALI,” ucap Juharto.
Minta Dugaan Pidana Ditindaklanjuti
Para korban menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya terkait sanksi etik terhadap anggota kepolisian yang dilaporkan.
Mereka juga meminta dugaan tindak pidana yang dilaporkan diperiksa secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Polres PALI maupun Brigadir PN belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang disampaikan para korban.
Dugaan pemerasan tersebut masih merupakan laporan dan tuduhan dari pihak korban sehingga pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berwenang.
Semua pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Radar Keadilan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tanggapan dari pihak Polres PALI maupun pihak Brigadir PN. (*/Nanda)







