Palembang, Radar Keadilan – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang mendadak memanas saat proses pemeriksaan perkara yang melibatkan Irza Prasetya akan dilanjutkan.
Kuasa hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, secara tegas mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memimpin sidang dan menuntut penundaan persidangan hingga ada kejelasan resmi terkait pergantian susunan majelis tersebut.
Perdebatan sengit muncul ketika majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady hendak melanjutkan jalannya persidangan. Afdhal Azmi Jambak menegaskan bahwa keberadaan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab seorang hakim dilarang memeriksa dan mengadili perkara apabila telah memiliki pengetahuan atau keterkaitan terkait perkara yang sama sebelumnya.
“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang telah ia ketahui,” tegas Afdhal Azmi Jambak di hadapan ruang sidang, Selasa (28/09).
Terhadap keberatan yang diajukan penasihat hukum, Ketua Majelis Afrizal Hady menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan.
Ia menjelaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan maupun perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengenai pergantian atau pemberhentian tugasnya dalam perkara tersebut.







