Advokat Sebagai Panca Wangsa: Peradi Profesional Dorong Kesetaraan Sebagai Aparat Penegak Hukum

Advokat Sebagai Panca Wangsa: Peradi Profesional Dorong Kesetaraan Sebagai Aparat Penegak Hukum

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2443 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia resmi bergulir seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Regulasi baru ini secara tegas menempatkan Advokat sebagai unsur kelima atau Panca Wangsa penegak hukum yang sejajar dengan institusi lainnya, menandai babak baru penegakan keadilan yang lebih substantif.

banner"300x250"title"300x250"

Konsep baru ini merupakan pengembangan dari paradigma lama Catur Wangsa yang hanya mencakup Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Kini, dengan hadirnya Advokat sebagai pilar kelima, peran pengawasan dan pendampingan hukum dapat dilakukan sejak tahapan paling awal dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dr. Misyal B Achmad, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, menegaskan bahwa perubahan mendasar ini memberikan kewenangan luas bagi Advokat untuk hadir dan bertindak aktif.

Advokat tidak lagi hanya hadir pada tahap seseorang berstatus tersangka, melainkan dapat mendampingi sejak seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"