Palembang, Radar Keadilan – Sidang praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (14/9/2026) menghadirkan kesaksian ahli hukum pidana yang menegaskan serangkaian tindakan penyidik Polsek Sukarami dalam kasus Irza Prasetya mengandung cacat formil dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka.
Ahli Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menyampaikan penilaian tersebut di hadapan hakim tunggal Qorry Oktarina, SH, yang dijadwalkan menjatuhkan putusan pada Selasa (15/9/2026).
Dalam uraiannya, Sri menegaskan bahwa persidangan praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka harus dinilai berdasarkan prosedur serta dokumen yang mendasarinya.
“Persidangan praperadilan fokus kepada prosedur formil, dalam hal sah atau tidaknya upaya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Sri.
Sri menyoroti penangkapan yang dilakukan pada 2 Juni 2026, saat itu penyidik tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Padahal, peristiwa yang diduga terjadi baru dilaporkan pada 1 Juni 2026.
Lebih jauh, Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/56/VI/2026/Sukarami ternyata mencantumkan tanggal 31 Maret 2026 — dua bulan sebelum peristiwa terjadi.
“Penangkapan yang dilakukan tanggal 2 Juni 2026 tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah cacat hukum dan tidak sah. Sudah jelas salah itu. Cacat formil dan tidak sah surat tersebut. Bagaimana surat perintah penangkapan diterbitkan tanggal 31 Maret 2026, sedangkan perbuatan baru terjadi 1 Juni 2026?” ungkap Sri.
Persoalan serupa ditemukan dalam proses penahanan. Berita Acara Penahanan menyebut Irza mulai ditahan pada 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB, namun Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/58/VI/2026/Sukarami baru diterbitkan pada 4 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan lebih dahulu pada Rabu tanggal 3 Juni 2026, baru diterbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon pada tanggal 4 Juni 2026. Itu menunjukkan kesewenang-wenangan atau abuse of power. Seharusnya diterbitkan surat perintah penahanan, baru ditahan,” jelas Sri.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami juga dinilai cacat formil karena hanya mencantumkan “Juni 2026” tanpa tanggal penerbitan yang spesifik.
“Setiap surat harus memakai tanggal untuk kepastian dan memastikan waktu surat, tempus, dan juga berkaitan dengan alibi. Surat penetapan tersangka tanpa tanggal itu jelas salah, kabur, dan cacat formil,” katanya.
Kejanggalan lain muncul dari adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk satu perkara.
SPDP pertama bertanggal 3 Juni 2026 dengan nomor berbeda dari SPDP kedua bertanggal 7 Juni 2026. Hakim Qorry menegaskan prinsip dasar: satu SPDP berkaitan dengan satu Laporan Polisi.






