“Satu SPDP untuk satu Laporan Polisi, kalau ada dua SPDP seharusnya dua LP,” ujar Hakim Qorry, yang dibenarkan oleh Sri.
Objek perkara pun dipersoalkan. Laporan polisi mencantumkan truk bernomor polisi BG 8907 UA, namun yang diproses adalah kendaraan bernomor BG 8907 UT.
Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan menyangkut dasar hukum perkara.
“Objeknya salah dan atau tidak sesuai. Artinya cacat formil dan tidak sah semua proses tersebut,” tegas Sri.
Kuasa hukum pemohon, Afdhal Azmi Jambak, SH, menambahkan: “Truk dengan dump truck itu berbeda. Apalagi nomor polisi juga berbeda, UA dengan UT pastilah berbeda.”
Sri juga menyoroti dasar penahanan yang dinilai tidak tepat. Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta — dalam kasus ini kerugian nyata hanya Rp600 ribu — seharusnya tidak dapat dikenakan penahanan.
Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga diperdebatkan, karena aturan tersebut baru berlaku 18 Agustus 2026, sementara permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Agustus 2026.
“Hukum tidak boleh berlaku surut,” tandas Hakim Qorry.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan. Afdhal memohon kepada hakim tunggal agar menyatakan seluruh tindakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irza Prasetya cacat formil, tidak sah, serta memerintahkan pembebasan kliennya dari tahanan.
“Saya mohon kepada hakim tunggal dalam putusannya menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Irza Prasetya cacat formil dan tidak sah, menerima permohonan praperadilan Irza Prasetya serta memerintahkan mengeluarkan Irza Prasetya dari tahanan,” pungkas Afdhal.
Putusan hakim tunggal Qorry Oktarina dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 15 September 2026.
Seluruh dalil dan pendapat ahli menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan akhir yang akan menentukan sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang telah dijalankan.
Masyarakat menantikan putusan tersebut sebagai penegasan batas prosedur hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat penegak hukum. (*/Andrian)






