Sebelumnya, kuasa hukum Witopan Guritno dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN) menyatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, uang Rp50 juta yang diterima dari I Made Sugianto telah diserahkan kepada Ahmad Akbar.
Disebutkan pula bahwa penyerahan itu dilakukan atas permintaan Ahmad Akbar yang mengatasnamakan seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten OKI.
Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan I Made Sugianto terhadap Witopan Guritno masih dalam tahap penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.
Seluruh keterangan yang disampaikan oleh para pihak tetap merupakan klaim masing-masing dan menjadi bahan pemeriksaan mendalam dalam proses penyelidikan serta penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH OKI, Sahrul, mengakui mengetahui adanya persoalan tersebut, namun belum memahami secara rinci kronologi peristiwa.
Ia menjelaskan bahwa Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Deni, diketahui lebih mendalami hal ini dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di lingkungan Polda Sumatera Selatan.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Setiap orang yang terlibat berhak memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya guna mengungkap kejelasan perkara demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*/Red)







