Armada Batubara PT BSE Dihentikan Warga Simpang Raja, Diduga Langgar Larangan Melintas di Jalan Umum PALI

Armada Batubara PT BSE Dihentikan Warga Simpang Raja, Diduga Langgar Larangan Melintas di Jalan Umum PALI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

PALI, Radar Keadilan – Warga masyarakat di wilayah Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), secara tegas menghentikan perjalanan sejumlah armada angkutan batubara yang diduga milik PT BSE.

Tindakan warga diambil karena perusahaan dinilai melanggar aturan yang berlaku serta bertindak tidak transparan dengan melintasi jalan umum tanpa sosialisasi maupun izin yang sah.

banner"300x250"title"300x250"

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyetopan armada tersebut telah berlangsung sejak sore hari sebelumnya, Jumat 31 Juli 2026, hingga Sabtu 1 Agustus 2026.

Melalui unggahan akun media sosial Facebook Reni Bundanya D, warga menyampaikan kekecewaan dan kekhawatirannya atas aktivitas yang dianggap main kucing-kucingan tersebut.

“Armada angkutan batubara milik PT BSE yang melintas di jalan raya Simpang Raja telah dihentikan masyarakat sejak kemarin sore. Alasannya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, tidak ada upaya penyiraman jalan, dan tidak ada konfirmasi resmi kepada warga setempat,” demikian bunyi unggahan akun tersebut yang dikutip Radar Keadilan pada Sabtu (1/8/2026).

Jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi perhubungan masyarakat PALI, menghubungkan antar-kecamatan serta antar-wilayah.

Saat ini, ruas jalan tersebut juga sedang dalam proses pengerjaan pengecoran beton, sehingga keberadaan kendaraan berat berukuran besar dan bermuatan penuh sangat dikhawatirkan dapat merusak struktur jalan yang sedang dibangun serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"