Musi Rawas, Radar Keadilan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022, pada Jumat (31/7/2026).
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menyelamatkan aset keuangan negara senilai lebih dari satu miliar rupiah yang terancam hilang akibat penyimpangan pengelolaan dana bantuan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasari hasil penyidikan yang menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana yang diterima Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
“Dalam pelaksanaannya, terungkap dugaan kuat penyimpangan berupa pemalsuan nilai pekerjaan atau mark-up, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, serta permintaan pungutan kepada pihak penyedia barang dan jasa. Perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Dr. Ema di kantornya, Jumat siang.
Dana Program PSR yang diterima koperasi pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp9.342.705.000,00.
Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, selain menetapkan kerugian negara yang harus dipulihkan, Kejari Musi Rawas juga berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset keuangan negara yang berkaitan dengan perkara ini sebesar Rp1.265.526.441,00.







