Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing menjabat sebagai Ketua Koperasi (HAB) dan Sekretaris Koperasi (M).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar:
- Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
- Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
- Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kedua tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau, dengan alasan objektif sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dr. Ema menegaskan, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen penuh menangani setiap perkara korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar hak rakyat dapat dikembalikan dengan sebaik-baiknya.
“Penegakan hukum terhadap pengelolaan dana publik tak akan berhenti di sini. Kami pastikan setiap rupiah milik negara dan masyarakat akan kami perjuangkan untuk kembali ke tempatnya,” pungkasnya. (*/SMSI Musi Rawas)






