Palembang, Radar Keadilan – Dalam upaya menegakkan kepatuhan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan di lokasi usaha PT Adovelin Raharja yang bergerak di bidang pergudangan di Jalan Bambang Utoyo.

Langkah ini dilakukan menyusul tunggakan pajak yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar selama bertahun-tahun.
Kegiatan penegakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri, didampingi jajaran serta Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk notifikasi resmi bahwa objek pajak belum memenuhi kewajibannya, mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, akan dilakukan penagihan dengan surat paksa hingga tindakan tegas lainnya,” tegas Raimon.

Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.








