Berdasarkan penelusuran di lapangan, berkas dengan nomor surat 160/02401/DPRD-SS/2026 bertanggal 27 Juli 2026 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah didisposisikan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen penetapan yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., tercatat tujuh nama calon anggota KPID Sumatera Selatan yang dinyatakan lulus seleksi untuk periode 2026–2029, yaitu:
- Fikri Haikal, S.Ak., M.M.
- Abdullah Arafah, S.E.
- Heriyansya, S.E.
- RM Solehin, S.I.P.
- Komarinah, S.Ag.
- Hasandri Aguatiawan, S.Ag., M.Si.
- Amrilah, S.Sy., M.E.
Pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam suratnya memohon agar Gubernur segera melakukan pengangkatan dan pelantikan ketujuh calon anggota tersebut agar roda organisasi KPID Sumatera Selatan dapat berjalan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengaturan, dan pembinaan perizinan lembaga penyiaran di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan telah diterimanya berkas lengkap oleh Gubernur, masyarakat kini tinggal menunggu momen pelantikan resmi yang akan menandai dimulainya tugas kepengurusan KPID Sumatera Selatan periode baru, untuk menjamin tatanan penyiaran yang sehat, berimbang, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. (*/SMSI Sumsel)





