Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Musi Banyuasin bersama unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Muba, Satpol PP, dan instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi untuk menertibkan aktivitas penambangan minyak tanpa izin atau illegal drilling di kawasan perkebunan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan minyak ilegal.
Petugas membongkar sejumlah sarana pendukung kegiatan tersebut, meliputi pondok, fasilitas penampungan minyak mentah, jaringan pipa, serta sarana lainnya.
Pembongkaran dilaksanakan menggunakan alat berat sebagai langkah nyata membersihkan kawasan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Keluang.
Dalam pengarahan, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa keputusan penertiban telah melalui proses koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak.
“Kita sudah memberikan ruang dan kesempatan pada masyarakat. Namun, hasil yang dihasilkan oleh produksi sumur di Hindoli tidak membawa dampak pada kenaikan lifting negara. Oleh karenanya, keputusan kepolisian dan pemerintah adalah kita harus mensterilkan dulu kawasan Hindoli sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengenai status penggunaan lahan,” ujar Adik.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan aparat mengenai langkah sterilisasi kawasan sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait status dan tata kelola kegiatan di kawasan tersebut.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah selanjutnya menegaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi operasi kini berada dalam kondisi status quo.
Selama status tersebut berlaku, tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di kawasan penertiban, termasuk kegiatan perdagangan maupun aktivitas lainnya.
“Status quo di sini. Jadi tidak boleh ada aktivitas apa pun di sini. Masing-masing pihak tidak boleh ada aktivitas, termasuk buka warung,” tegas Apriansyah melalui pengeras suara di lokasi.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah seorang warga mempertanyakan pengamanan sebuah mesin miliknya yang digunakan untuk usaha warung.
Kapolsek menjelaskan bahwa mesin tersebut bukan untuk disita, melainkan diamankan sementara. Pemilik dipersilakan mengambilnya di pos utama.
“Mesinnya bukan untuk disita. Nanti silakan ambil di depan,” jelasnya.
Penertiban aktivitas illegal drilling tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum.



