Bersama Polres Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir Deklarasikan Bebas Knalpot Brong

Bersama Polres Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir Deklarasikan Bebas Knalpot Brong

Spread the love
         
 
  
                 
   

“Dengan adanya Deklarasi bersama ini diharapkan semua pihak dapat berperan serta untuk mengantisipasi dan mengatasi penggunaan knalpot Brong di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Kapolres.

Kasatlantas menerangkan penggunaan knalpot Brong merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian karena dengan sengaja merubah spek atau bentuk asli dari kendaraan tersebut.

“Knalpot Brong dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan pencemaran udara yang kurang baik bagi kesehatan, penggunaan knalpot Brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi,” ujar Kasatlantas.

Photo Dok : Jefriansyah Wartawan Radarkeadilan.com

Terakhir dalam acara Deklarasi bebas knalpot Brong ini masing-masing pihak dan perwakilan menandatangani kesepakatan bersama yang isinya antara lain yakni Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Ogan Ilir bebas knalpot brong, Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong dan mematuhi segala peraturan lalulintas serta bersama-sama mewujudkan situasi yang Kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024. (JR)

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Giat LATPRA Persiapan OPS Senpi Musi 2025, Kapolres OKI Tekankan Pentingnya Profesionalisme, Integritas dan Kehati-Hatian