“Dengan adanya Deklarasi bersama ini diharapkan semua pihak dapat berperan serta untuk mengantisipasi dan mengatasi penggunaan knalpot Brong di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Kapolres.
Kasatlantas menerangkan penggunaan knalpot Brong merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian karena dengan sengaja merubah spek atau bentuk asli dari kendaraan tersebut.
“Knalpot Brong dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan pencemaran udara yang kurang baik bagi kesehatan, penggunaan knalpot Brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa diberikan sanksi,” ujar Kasatlantas.

Terakhir dalam acara Deklarasi bebas knalpot Brong ini masing-masing pihak dan perwakilan menandatangani kesepakatan bersama yang isinya antara lain yakni Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Ogan Ilir bebas knalpot brong, Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot Brong dan mematuhi segala peraturan lalulintas serta bersama-sama mewujudkan situasi yang Kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024. (JR)







