Palembang, Radar Keadilan – Sidang praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang diajukan kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, mengungkap serangkaian pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara oleh penyidik Polsek Sukarami dan Polrestabes Palembang.
Dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim tunggal Qorry Oktarina, SH pada Senin (14/9/2026), Afdhal membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar — mulai dari surat kuasa yang dibuat sebelum permohonan didaftarkan, penangkapan tanpa surat perintah, hingga ketidakkonsistenan nomor polisi kendaraan yang dijadikan objek perkara.
Ia memohon agar seluruh tindakan hukum terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan Irza segera dibebaskan dari Rutan Kelas I Palembang.
“Saya sudah sampaikan dalam replik bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus yang dijadikan dasar memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Irza Prasetya cacat formil. Aneh, permohonan praperadilan baru didaftarkan tanggal 5 Agustus 2026, surat kuasa dari para termohon sudah dibuat sehari sebelumnya,” tegas Afdhal.
Kejanggalan pertama yang dipersoalkan adalah proses penangkapan yang dilakukan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di pool truk PT Catur Putra Manggala, Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang.
Saat itu, Irza dibawa oleh Aiptu Rohman Jaya dan anggota kepolisian ke Polsek Sukarami tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan — bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Surat perintah penangkapan baru diterbitkan pada 3 Juni 2026, saat Irza telah berada di tahanan.
Berita Acara Penangkapan bahkan mencantumkan dasar surat perintah tertanggal 31 Maret 2026 — jauh sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.
“Faktanya, Irza sudah ditangkap pada 2 Juni 2026 tanpa surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan. Setelah itu baru diterbitkan surat perintah penangkapan tanggal 3 Juni 2026. Ini jelas kami persoalkan sebagai cacat formil,” ungkap Afdhal.
Persoalan tak berhenti di situ. Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/58/VI/2026/Sukarami tertanggal 4 Juni 2026 ternyata diterbitkan setelah Berita Acara Penahanan dibuat pada 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB.







