“Kami mempertanyakan penahanan sejak 26 Juli sampai 14 Agustus. Setelah itu, kami tidak menemukan surat perpanjangan penahanan. Bahkan, kami juga mempertanyakan apakah ada pemberitahuan kepada keluarga,” ungkap Abu Kareem Tanem.
Penyampaian surat pemberitahuan kepada keluarga—termasuk dokumen bertanggal 26 Juli dan 2 Agustus 2026—juga dipersoalkan dalam persidangan, mengingat setiap tindakan penahanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan kepada pihak yang berhak.
Ketidaksesuaian Nilai Barang Bukti
Hal lain yang dipertanyakan adalah ketidakkonsistenan nilai uang yang dicantumkan sebagai barang bukti.
Angka yang semula disebut sekitar Rp3 juta kemudian berubah menjadi Rp200 ribu, tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami mempertanyakan barang bukti. Ada angka sekitar Rp3 juta yang kemudian disebut menjadi Rp200 ribu. Ke mana selisihnya, sekitar Rp2,8 juta?” tanya Afdhal.
Pihak pembela juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp9,9 juta serta barang bukti lainnya yang dinilai masih memerlukan penjelasan lengkap dan transparan.
Seluruh dalil tersebut akan dikemukakan secara terperinci dalam replik pada persidangan berikutnya, lengkap dengan menghadirkan saksi serta ahli hukum pidana dan praperadilan.
“Kami mengakui jika terdapat kesalahan prosedur dalam prosesnya, tetapi kesalahan tersebut tidak serta-merta membenarkan rangkaian tindakan lain yang juga bermasalah,” ujar Afdhal.
Pihak pembela berharap majelis hakim memeriksa perkara ini dengan jujur, adil, dan mengutamakan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.
Praperadilan ini diharapkan menjadi sarana pengawasan agar setiap tindakan penyidik dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.
“Mohon doa agar penegakan hukum kita semakin baik dan benar,” pungkas Afdhal Azmi Jambak. (*/Andrian)




