Cacat Formil Proses Hukum Dituduhkan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Uji Penangkapan & Penahanan Halim Perdana Kusuma

Cacat Formil Proses Hukum Dituduhkan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Uji Penangkapan & Penahanan Halim Perdana Kusuma

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Proses hukum yang dijalani terhadap Halim Perdana Kusuma bin Solahuddin Anwari dalam perkara Nomor 957/Pid.Sus/2026/PN Plg dipertanyakan secara mendasar.

Kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur sejak penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan, serta ketidaksesuaian data barang bukti—sekaligus mengajukan sidang praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh rangkaian tindakan penyidik.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Abu Kareem Tanem, dan Nazar Busra, membuktikan adanya perbedaan mencolok antara keterangan tertulis dalam berkas perkara dengan fakta yang terungkap di lapangan.

Dalam dokumen penyidik, disebutkan Halim ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan 16 Ulu, Palembang, pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Padahal, pada tanggal tersebut, klien mereka berada di luar kota untuk keperluan pekerjaan.

“Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Halim Perdana Kusuma menurut fakta yang kami miliki sedang bekerja di luar kota. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut,” tegas Afdhal Azmi Jambak.

Lokasi penangkapan pun dinilai tidak sesuai kenyataan. Pihak pembela menyatakan Halim sebenarnya diamankan di sekitar sebuah minimarket saat sedang bersama rekannya, Yoga.

Rekan tersebut turut dibawa ke kantor kepolisian dan baru dilepaskan pada malam hari kejadian.

Ketidaksesuaian data ini dianggap krusial karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya administrasi penyidikan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengajukan gugatan karena meyakini terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka,” tambahnya.

Persoalan Dasar Hukum Penahanan

Selain penangkapan, masa penahanan juga menjadi sorotan utama. Kuasa hukum mencatat Halim mulai ditahan sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Namun, setelah tanggal tersebut, tidak ditemukan surat perpanjangan penahanan yang sah sebagai dasar hukum kelanjutan pembatasan kebebasan klien mereka.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT