Curi Handphone Saat Korban Sedang Tidur, Pria ini Diamankan Polisi

Curi Handphone Saat Korban Sedang Tidur, Pria ini Diamankan Polisi

Berita, KRIMINAL, OKI, POLRI214 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, RK.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel berhasil membekuk seorang pria berinisial SI alias Unai bin Argani (41) warga desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir. Pria ini di tangkap petugas karena telah melakukan tindak pidana pencurian pada Rabu (3/1/2024) lalu, sekira pukul 03.30 WIB dirumah korbannya di desa Talang Pangeran kecamatan Teluk Gelam kabupaten OKI. Jum’at (15/3/2024).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si melalui kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH menjelaskan, Kronologis tindak pidana pencurian tersebut diketahui pada saat ibu korban pulang dari sholat subuh berjamaah dimasjid dan mendapati pintu lemari plastik sudah terbuka.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Dengan sontak, korbanpun langsung terbangun dari tempat tidurnya dan melihat 3 unit handphone nya telah raib di gondol maling,” Jelas Kapolsek.

Adapun 3 unit handphone yang hilang digondol maling tersebut di antaranya : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam dengan seri Imei 1 : 354354554036007, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A54 warna hitam denga seri IMei 1 : 352350277361997, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2.

“Dari insiden akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” Terang Kapolsek.

Baca Juga :  Sertijab Perwira dan Pabung Ogan Ilir, Dandim 0402/OKI Sampaikan Amanat ini