Sempat buron, terang Kapolsek IPTU Adi Usman lagi, pada hari Jum’at (1/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB akhirnya didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007 dalam penguasaan pelaku.
Tak ingin buruannya lepas lagi, kemudian anggota Polsek Teluk Gelam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Teluk Gelam AIPTU MH Pohan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku di rumahnya di desa Sanding Marga kecamatan Rantau Alai kebupaten Ogan Ilir.
“Sesampainya di lokasi rumah pelaku, didapati pada saat itu pelaku sedang tertidur pulas. Kemudian, anggota Polsek Teluk Gelam tak ingin berlama-lama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ungkap Kapolsek.
Saat diamankan dan dilakukan introgasi, IPTU Adi Usman mengunggkapkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dan mendapatkan hasil curian berupa barang bukti 1 (satu) unit handphone meek Samsung Galaxy A22 dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007.
Kemudian selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam dengan nomor seri Imei 1 : 354354554036007 dibawa ke Mapolsek Teluk gelam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Adi Usman. (Red)






