Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Apresiasi dan Imbauan
Kapolres OKI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Reaksi Pemerintah Daerah
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tragis ini.

“Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan bukanlah solusi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKI,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Komering Ilir. (*/Red)








