Audiensi Dewan Pers, SWI Siap Terapkan Standar Baru Keanggotaan Organisasi Wartawan

Audiensi Dewan Pers, SWI Siap Terapkan Standar Baru Keanggotaan Organisasi Wartawan

Berita, Jakarta, Nasional, PERS, SWI2487 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) menggelar audiensi penting dengan Dewan Pers terkait penerapan peraturan terbaru serta penyempurnaan tata kelola organisasi wartawan di Indonesia.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Pihak Dewan Pers dipimpin langsung Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta.

Sementara rombongan DPP SWI hadir diketuai Ketua Umum Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi Riki, Kepala Bidang Hukum Robert Marpaung, dan Kepala Bidang Pendidikan & Pelatihan Omega Tahun.

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, serta pandangan mendasar terkait tata cara keanggotaan organisasi wartawan.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan pihaknya masih menemukan ketidakteraturan dalam keanggotaan, di mana sejumlah pihak tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan, atau bahkan tergabung sekaligus dalam organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Kini masih ada anggota yang masuk ke dua organisasi berbeda: tercatat di organisasi wartawan sekaligus di organisasi perusahaan pers. Hal ini perlu diluruskan agar data jumlah wartawan yang sebenarnya dapat terpetakan dengan akurat,” jelasnya.

Dewan Pers juga berharap mengetahui data pasti jumlah wartawan aktif di Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh wartawan diimbau untuk tidak tergabung dalam lebih dari satu organisasi, dan mereka yang sudah tidak lagi menjalankan tugas jurnalistik disarankan untuk tidak lagi mencantumkan keanggotaannya.