Audiensi Dewan Pers, SWI Siap Terapkan Standar Baru Keanggotaan Organisasi Wartawan

Audiensi Dewan Pers, SWI Siap Terapkan Standar Baru Keanggotaan Organisasi Wartawan

Berita, Jakarta, Nasional, PERS, SWI2489 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Selanjutnya, Dewan Pers akan melaksanakan verifikasi ulang terhadap seluruh organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan batasan tegas mengenai siapa yang berhak menjadi anggota organisasi wartawan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Yang berhak bergabung di organisasi wartawan hanyalah mereka yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik. Sebaliknya, pemilik media atau direktur perusahaan media cukup menjadi anggota organisasi perusahaan pers saja, karena statusnya sudah sebagai pengusaha,” tegasnya.

Terkait Peraturan Dewan Pers terbaru yang ditetapkan 30 Oktober 2025, ditetapkan syarat baru bagi organisasi yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu setiap anggota wajib melampirkan bukti karya jurnalistik yang dihasilkan selama enam bulan terakhir.

“Syarat karya enam bulan ke belakang tidaklah memberatkan jika seseorang memang benar-benar bekerja sebagai wartawan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa konstituen kami benar-benar berisi wartawan yang aktif dan produktif,” tambah Abdul Manan.

Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyambut positif arahan dan penjelasan yang disampaikan Dewan Pers.

Selaku calon konstituen, pihaknya berkomitmen segera menyebarluaskan informasi ini ke seluruh jajaran di daerah.

“Kami ucapkan terima kasih atas arahan yang sangat berharga ini. Segala hal yang dibahas menjadi pedoman penting bagi kami. Kami akan segera menyampaikan dan mensosialisasikan seluruh ketentuan ini kepada setiap anggota SWI di seluruh Indonesia agar dapat dijalankan dengan konsisten,” ujar Iskandar.

Langkah ini menjadi tonggak pembenahan tata kelola pers nasional, di mana SWI bertekad berperan aktif mewujudkan organisasi wartawan yang rapi, berbasis keaktifan profesional, dan menjaga kemurnian profesi jurnalistik di Indonesia. (*/DPP SWI/HS)