Dewan Kehormatan PWI Keluarkan SK Pemberhentian Hendry C. Bangun Dari Keanggotaan PWI

Dewan Kehormatan PWI Keluarkan SK Pemberhentian Hendry C. Bangun Dari Keanggotaan PWI

Berita, Jakarta, ORMAS, PWI13 Dilihat
Spread the love
Jakarta, Radar Keadilan – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWIP/SKSR/2024 yang menegaskan pemberhentian Hendry C. Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini didasari oleh penyalahgunaan wewenang Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dengan tindakan sepihak dan pelanggaran terhadap tata tertib organisasi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menegaskan, “Pemberhentian Hendry didasari oleh pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Tindakan Hendry telah melanggar aturan organisasi PWI secara berulang.”

Dewan Kehormatan menyoroti pentingnya Ketua Umum sebagai contoh dalam mematuhi aturan organisasi PWI. Sebelum keputusan pemberhentian, Hendry telah dikenai sanksi Peringatan Keras dan peringatan untuk mencabut keputusan perubahan Pengurus PWI Pusat, namun tidak merespons undangan klarifikasi.

Dalam rangka persiapan Kongres Luar Biasa, Dewan Kehormatan menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas.

Dewan Kehormatan PWI menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas organisasi PWI,” kata Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI. (EDM)

Tertanda,
Dewan Kehormatan PWI
Sasongko Tedjo (Ketua)
Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)

Bagikan