Dewan Kehormatan PWI Keluarkan SK Pemberhentian Hendry C. Bangun Dari Keanggotaan PWI

Dewan Kehormatan PWI Keluarkan SK Pemberhentian Hendry C. Bangun Dari Keanggotaan PWI

Berita, Jakarta, ORMAS, PWI153 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWIP/SKSR/2024 yang menegaskan pemberhentian Hendry C. Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini didasari oleh penyalahgunaan wewenang Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dengan tindakan sepihak dan pelanggaran terhadap tata tertib organisasi.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menegaskan, “Pemberhentian Hendry didasari oleh pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Tindakan Hendry telah melanggar aturan organisasi PWI secara berulang.”

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dewan Kehormatan menyoroti pentingnya Ketua Umum sebagai contoh dalam mematuhi aturan organisasi PWI. Sebelum keputusan pemberhentian, Hendry telah dikenai sanksi Peringatan Keras dan peringatan untuk mencabut keputusan perubahan Pengurus PWI Pusat, namun tidak merespons undangan klarifikasi.

Baca Juga :  Duta Lalulintas Polres OKI Budayakan Kesalamatan di Jalan