Lubuklinggau, Radar Keadilan – Proses mediasi perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan penggugat H. Aderoh dengan tergugat Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menghasilkan kesepakatan akhir pada sidang yang digelar Selasa, 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Yetri Richetia, S.H.I., M.H., CPM., pertemuan tersebut membuka ruang pembahasan penyelesaian secara damai bagi kedua belah pihak.
Hingga sesi berakhir, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menetapkan sikap pasti terhadap tawaran maupun arah penyelesaian yang diajukan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi tergugat, Adv. Ali Mu’ap, S.M., S.H., menyatakan pihaknya memerlukan waktu tambahan untuk berkoordinasi secara menyeluruh dengan klien sebelum menetapkan keputusan.






