“Kami memerlukan waktu dua minggu ke depan untuk mempertimbangkan secara matang serta menentukan sikap resmi atas langkah hukum yang akan diambil terkait perkara ini,” ungkap Ali Mu’ap di hadapan mediator dan pihak penggugat.
Masa dua minggu mendatang menjadi penentu arah perkara ini. Pintu perdamaian tetap terbuka, namun jika tidak ditemukan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak berkomitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Perhatian kini tertuju pada keputusan yang akan diambil pada pertemuan berikutnya, apakah kesepakatan damai dapat dirumuskan, atau perkara ini berlanjut ke jalur persidangan. Jawabannya akan terjawab pada akhir masa pertimbangan yang diminta pihak tergugat. (*/SMSI Lubuklinggau)






