Palembang, Radar Keadilan – Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmen menjaga keberlangsungan roda organisasi tetap berjalan lancar dan terarah, meskipun Ketua Umum Pengurus Besar PGRI saat ini sedang terjerat proses hukum.
Sekretaris PGRI Provinsi Sumatera Selatan, H. R. Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh langkah dan kebijakan kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota senantiasa berpedoman pada ketentuan dasar organisasi serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026.
“Dari sisi administrasi hukum keberadaan organisasi, PGRI mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 13 November 2023. Struktur dan jenjang kepemimpinan PGRI telah diatur dengan jelas. Apabila pimpinan pusat menghadapi kendala, telah tersedia mekanisme organisasi yang sah untuk melanjutkan tugas kepemimpinan, termasuk melalui ketua harian. Landasan hukum keberadaan PGRI sudah sangat kokoh dan jelas,” ujar H. R. Wijaya di Palembang, Kamis (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu pengurus tingkat pusat merupakan hal yang bersifat pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan kelembagaan organisasi.
Hal ini tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan program serta kegiatan yang telah direncanakan demi kepentingan para pendidik dan dunia pendidikan.
H. R. Wijaya juga meminta kepada seluruh anggota PGRI di seluruh wilayah Sumatera Selatan agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait status hukum Ketua Umum PB PGRI H. Teguh Sumarno.
Pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.








