Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (23), warga Lubuk Linggau, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Jum’at 2 mei 2025 melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Muba.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial TUU (10), sebanyak satu kali,” ujar AKP Afhi dalam keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan tercela tersebut dilakukan pelaku pada hari yang sama, Selasa (29/4/2025) pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Babat Toman.






