Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Jum’at 2 mei 2025 melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Muba.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial TUU (10), sebanyak satu kali,” ujar AKP Afhi dalam keterangannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, kami melakukan gelar perkara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Rutan Mapolres Muba,” tambahnya.
Kapolres Muba, AKBP God P. Sinaga, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Desi)