Dikembalikan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp32 Juta Kepsek SDN 7 Pedamaran Dianggap Selesai, Anggota DPRD OKI: Terlalu Ringan

Dikembalikan, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp32 Juta Kepsek SDN 7 Pedamaran Dianggap Selesai, Anggota DPRD OKI: Terlalu Ringan

banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan –  Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp32 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN 7 Pedamaran, AP, menuai perbedaan pandangan antar lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Inspektorat menyatakan perkara dianggap selesai setelah kerugian negara dikembalikan ke kas daerah, namun Dinas Pendidikan justru beralasan nilai kerugian masih tergolong kecil sehingga layak dimaafkan.

banner"300x250"title"300x250"

Sebaliknya, perwakilan rakyat menilai sikap tersebut terlalu memanjakan pelaku dan meminta sanksi tegas segera diberlakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI, dugaan penyalahgunaan dana terjadi dengan cara memanipulasi bukti pengeluaran menggunakan nota kosong yang diisi sendiri oleh oknum kepala sekolah.

Setelah kasus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI dan dilimpahkan ke Inspektorat, AP mengakui perbuatannya dan menyetorkan kembali dana sebesar Rp32 juta ke Kas Daerah setelah sebelumnya sempat menyetorkan ke kas sekolah dan diarahkan untuk melengkapi rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Kepala Inspektorat OKI melalui Inspektur Pembantu Hajar, S.Sos menyatakan, aturan menetapkan perkara dianggap tuntas apabila kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya.

“Kalau sudah mengembalikan, tidak ada lagi persoalan. Mengenai sanksi kepegawaian maupun tindak lanjut lainnya, itu bukan wewenang kami, melainkan sepenuhnya kewenangan Dinas Pendidikan selaku pembina,” tegas Hajar, Senin (27/7/2026).

banner"728x90"title"728x90"