Berbeda dengan pandangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan OKI yang diwakili Kepala Bidang Sekolah Dasar Ahmad, M.Pd berpendapat perbuatan oknum masih bisa dimaafkan karena nilai kerugian belum mencapai batas signifikan dan pelaku telah menunjukkan itikad baik mengembalikan seluruh dana.
“Selama nilainya belum mencapai Rp1 miliar dan sudah dikembalikan, masih bisa dimaklumi. Kasus serupa pernah terjadi di Jejawi dan diselesaikan dengan cara yang sama. Kami berharap hal ini tidak terulang dan tidak dicontoh oleh tenaga pendidik lainnya,” ujar Ahmad.
Pandangan ini mendapat tanggapan tegas dari Anggota DPRD Kabupaten OKI H. Agustam, SE, M.Si. Politisi Partai NasDem ini menilai penyelesaian yang demikian justru meremehkan perbuatan korupsi yang melanggar aturan dan merugikan hak pendidikan masyarakat.
“Wah enak ya kalau ketahuan cukup kembalikan uang lalu selesai begitu saja. Ini memberi contoh buruk bagi aparat dan pelaku kejahatan lainnya. Saya minta Dinas Pendidikan tidak bersikap lunak, segera berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agustam.
Saat dikonfirmasi, AP membenarkan seluruh proses pemeriksaan dan pengembalian dana telah dilaksanakan sesuai arahan pejabat berwenang.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai sanksi administratif maupun tindak lanjut hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut.
Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten OKI senantiasa transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (*/SMSI OKI)



