Jakarta, Radar Keadilan – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyulut gelombang kritik tajam dari berbagai elemen pers nasional.
Diksi “wajib” tersebut dinilai secara fundamental melanggar asas kebebasan pers, mengancam netralitas pemerintah, dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap organisasi profesi wartawan lainnya di Indonesia.
Pernyataan kontroversial ini, yang disampaikan pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, memicu kekhawatiran serius akan intervensi pemerintah terhadap kemerdekaan organisasi pers, sebagaimana disampaikan oleh Plt. Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ir. Herry Budiman.
“Diksi ‘wajib’ itu bersifat memerintah. Pemerintah seharusnya menjadi fasilitator, bukan regulator yang mengarahkan hanya pada satu organisasi tertentu. Ini berbahaya bagi demokrasi pers,” tegas Herry, yang juga menjabat Sekjen SWI.
Melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Secara konstitusional, hak kebebasan pers dan berorganisasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua pasal ini secara gamblang menegaskan hak setiap individu untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta berserikat secara bebas.
Praktisi hukum dan Pimpinan Redaksi Berita Top Line, Kostaman, S.H., menegaskan bahwa arahan yang bersifat “wajib” untuk hanya bekerja sama dengan satu organisasi wartawan jelas bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif.
“Negara tidak boleh memonopoli pembinaan atau akses kerja sama hanya kepada satu wadah profesi. Ini bisa menciptakan diskriminasi terhadap organisasi pers lain seperti AJI, IJTI, SMSI, atau SWI,” ujar Kostaman.
Kritik dari Akademisi dan Pendiri SWI
Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., Kabid Diklat & Litbang DPP SWI, menyoroti potensi “gap” antarorganisasi wartawan akibat kebijakan semacam ini.
“Jika pernyataan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa hanya satu organisasi yang diakui pemerintah. Ini bisa jadi ‘kenormalan baru’ yang berbahaya bagi kebebasan pers,” jelas Imam, seraya mendesak Dewan Pers untuk segera mengklarifikasi pernyataan Komdigi guna menghindari multitafsir di lapangan.
Kritik yang lebih pedas dilontarkan oleh Maryoko Aiko, pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI), yang menyebut pernyataan Menteri Komdigi “ugal-ugalan” dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.









