Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT SNS menyampaikan bahwa pembayaran upah bagi pekerja berstatus PKWTT telah disesuaikan dengan UMSK Muba tahun 2026.
Sementara bagi pekerja dengan status ketidakhadiran kerja dibayar berdasarkan sistem upah harian sesuai jumlah kehadiran.
Perusahaan juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2026 telah mengangkat 47 pekerja menjadi pegawai tetap, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Terkait hak pensiun, perusahaan menegaskan telah memenuhi kewajiban bagi pekerja berstatus PKWTT, sedangkan penyediaan fasilitas sekretariat sedang dalam proses penataan.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus selalu berlandaskan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pandangan berujung pada proses hukum yang berkepanjangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Harus ada solusi terbaik yang berkeadilan dan dapat diterima kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum,” ujar Herryandi.
Proses mediasi ini berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebagai tindak lanjut, PT SNS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai realisasi pemenuhan tuntutan pekerja paling lambat dua hari kerja setelah pertemuan ini.
Apabila belum tercapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan surat anjuran resmi sebagai tahapan lanjutan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Disnakertrans Muba berkomitmen terus mengawal proses ini guna menjaga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (*/Desi)




