Baturaja, Radar Keadilan – Empat rancangan peraturan daerah resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026 yang digelar DPRD OKU, pada Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono, serta dihadiri segenap anggota dewan. Dari pihak eksekutif, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., diwakili Wakil Bupati Ir. H. Marjito, beserta jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati OKU menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kemitraan yang terjalin konstruktif sepanjang proses pembahasan.
Seluruh tahapan, mulai dari pandangan umum, jawaban Bupati, hingga pembahasan di tingkat panitia khusus, telah menghasilkan masukan yang berharga bagi penyempurnaan produk hukum daerah tersebut.
“Sinergitas yang baik ini menjadi bukti bahwa kita bekerja bersama untuk kemajuan Kabupaten OKU. Kerja keras dan diskusi yang mendalam telah membuahkan hasil berupa peraturan daerah yang matang dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Teddy.
Keempat Raperda yang telah disepakati bersama meliputi:
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU;
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda);
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Selanjutnya, dokumen keempat Perda tersebut akan disempurnakan dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor register sekaligus proses fasilitasi.
Sementara itu, satu rancangan penting lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU Tahun 2025–2045, belum mencapai persetujuan bersama.






