Disnakertrans Muba Kawal Penyelesaian Lima Tuntutan Pekerja PT SNS, Mediasi Berjalan Kondusif

Disnakertrans Muba Kawal Penyelesaian Lima Tuntutan Pekerja PT SNS, Mediasi Berjalan Kondusif

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI PT SNS, pada Selasa (3/11/2026).

Mediasi berlangsung kondusif di Ruang Rapat Disnakertrans Muba.

banner"300x250"title"300x250"

Pertemuan dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama Mediator Hubungan Industrial Mariono, dan disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP.

Turut hadir perwakilan manajemen perusahaan serta pengurus serikat pekerja.

Dalam pertemuan kedua ini, pihak pekerja menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, penyesuaian upah bagi 73 pekerja yang dinilai masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2026 akibat pembatasan hari kerja.

Kedua, perubahan status hubungan kerja 34 pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, mengingat pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap.

Ketiga, pemenuhan hak pensiun bagi 13 pekerja yang telah berusia 55 tahun ke atas.

Keempat, penyediaan fasilitas kantor sekretariat bagi organisasi serikat pekerja.

Kelima, pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dan pesangon kepada ahli waris almarhumah Siti Markia.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT