Pada sisi pengguna, penghargaan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Sedangkan dari sisi produsen, diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen.
“Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Menperin Agus Gumiwang
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Keberhasilan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanja barang dan jasa pemerintah berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
“Sehingga meski pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi melambat, ekonomi Indonesia dinyatakan mampu tumbuh positif sekitar 5,05 persen,” Ujarnya.
Menurut Luhut, aksi afirmasi belanja produk dalam negeri selama dua tahun terakhir sudah pada jalur yang tepat. “Untuk itu, saya sampaikan apresiasi ke seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atas upaya meningkatkan belanja produk dalam negeri,” ujarnya. (Ril)
Sumber : Diskominfo OKI



