DPRD Sumsel Ungkap Masalah Tata Kelola Perkebunan: Laporan Pansus Serukan Penataan Menyeluruh demi Keadilan dan Keberlanjutan

DPRD Sumsel Ungkap Masalah Tata Kelola Perkebunan: Laporan Pansus Serukan Penataan Menyeluruh demi Keadilan dan Keberlanjutan

banner"468x90"title"468x90"

“Pansus dibentuk untuk mendorong tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat luas dan daerah. Temuan kami menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan serta kurang padunya koordinasi antarinstansi menjadi akar utama persoalan yang terjadi,” ujar Aswan saat membacakan laporan resmi hasil kerja selama enam bulan, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus Perkebunan DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil kerja dalam Rapat Paripurna ke‑35, Senin (8/6/2026). | Andrian, radarkeadilan.com

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Pansus merekomendasikan langkah tegas dan terintegrasi: pemerintah daerah dan instansi terkait diminta menindaklanjuti keputusan pembekuan izin usaha perkebunan maupun Hak Guna Usaha bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban kebun plasma, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara administratif maupun fisik.

banner"300x250"title"300x250"

Selain itu, aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pansus yang dinilai bekerja sepenuhnya atas nama kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah Provinsi mendukung sepenuhnya langkah pembenahan agar pengelolaan perkebunan menjadi tertib, berkelanjutan, dan semakin besar kontribusinya bagi kesejahteraan seluruh warga Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, menyatakan seluruh catatan, rekomendasi, dan hasil kajian akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti secara nyata.

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Wakil Gubernur Sumsel mengikuti Rapat Paripurna ke‑35 dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus Perkebunan, Senin (8/6/2026). | Andrian, radarkeadilan.com

Langkah ini merupakan bagian kewajiban pengawasan sesuai Pasal 21 Ayat (4) Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025, demi mewujudkan sektor perkebunan yang kokoh, berkeadilan, dan lestari bagi generasi kini maupun mendatang. (*/Andrian/ADV)

banner"728x90"title"728x90"