“Kami telah berhasil mengamankan dua tersangka dari total empat pelaku yang terlibat, dengan inisial K dan J. Dua rekannya yang lain dengan inisial A dan I telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolres AKBP Yunar.
Kasus ini dirujuk pada Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dasar Laporan Polisi Bandar (LPB) 21/I/2026 tanggal 22 Januari 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa, termasuk individu yang pertama kali melihat dan mendengar kejadian.
“Kita telah mengantongi jejak pelarian kedua DPO dan mengharapkan mereka untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, tindakan pengejaran akan dilakukan secara terarah dan terukur,” tambah Kapolres AKBP Yunar.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa golok dan parang yang digunakan untuk membunuh korban, serta berondongan buah sawit yang ditemukan di lokasi kejadian.
Senjata api yang digunakan untuk menembak korban masih dalam proses pencarian.
Ipda La Ode menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka K, yang mengaku hanya mengikuti ajakan dari pelaku utama dengan inisial J.
“Pelaku J adalah yang pertama mengejar korban, melakukan komunikasi, kemudian menembak kedua korban sebelum mereka dibantai,” jelas Ipda La Ode, mengutip pengakuan tersangka K.
Dua pelaku yang masuk DPO diduga merupakan pihak yang membawa senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Motif pembunuhan sementara masih dalam penyelidikan mendalam, meskipun kedua tersangka yang diamankan menyebutkan adanya faktor dendam dan kerugian akibat sering hilangnya buah sawit yang mereka jaga.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, dengan komitmen penuh dari kepolisian untuk mengungkap seluruh kebenaran dan menuntut hukum secara maksimal terhadap semua pelaku yang terlibat. (*/Nandar)









