Pemeriksaan harus menelusuri kesesuaian penggunaan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku, kelengkapan dokumen pemakaian, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi dalam pemanfaatan aset tersebut.
“Inspektorat harus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan benar. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan. Jika bukti menunjukkan pelanggaran, proses sesuai mekanisme dan berikan sanksi yang proporsional. Sebaliknya, jika tidak terbukti, jelaskan secara transparan agar tidak berkembang persepsi yang keliru,” tegasnya.
Secara hukum, penggunaan barang milik daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 beserta perubahannya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta ketentuan lain terkait disiplin pegawai dan administrasi pemerintahan.
Semua peraturan tersebut menegaskan satu prinsip: aset pemerintah harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai fungsinya dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
Rekaman siaran langsung yang beredar merupakan awal dari dugaan, bukan bukti final. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Pemeriksaan harus mendasarkan pada fakta yang terverifikasi.
Jika penggunaan kendaraan ternyata memiliki dasar dan tujuan kedinasan yang sah, penjelasan resmi perlu disampaikan kepada publik.
Namun, apabila terbukti kendaraan dinas digunakan untuk aktivitas bisnis pribadi tanpa dasar hukum, maka penegakan aturan mutlak diperlukan.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Kejelasan dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan Inspektorat Kota Lubuklinggau sangat dinantikan.
Transparansi bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga.
Penjelasan yang terbuka dan pemeriksaan yang profesional adalah jawaban terbaik untuk menjernihkan situasi sekaligus menjaga marwah pengelolaan keuangan dan aset rakyat. (**)
Sumber: SMSI Lubuklinggau






