Dukung Salah Satu Cawabup Melalui Komentar Akun Tiktok, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Dukung Salah Satu Cawabup Melalui Komentar Akun Tiktok, Oknum Kades di OKI Dilaporkan ke Bawaslu

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Warga kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Ali Oktavianto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, ke Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).

Dihadapan staff Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan buktibukti berupa print out screenshoot photo dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.

“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut, yang terlibat praktik politik praktis,” ujar dia, dibincangi usai keluar dari Kantor Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH., CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama, Tim Kuasa Hukum Kritik Lambannya Penanganan Polisi