Keputusan ini diambil untuk memastikan kelestarian aset-aset budaya tersebut. Objek-objek yang ditetapkan meliputi manuskrip Piyagem Sungai Keruh, panel relief arca menari di Situs Teluk Kijing, Masjid Nurul Huda di Desa Toman, dan Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menekankan pentingnya penetapan ini sebagai upaya pelestarian warisan peradaban masa lalu.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga identitas budaya Muba.
Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., Tenaga Ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) – Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, bersama Sondang M. Siregar, S.S., M.Si., menjelaskan urgensi penetapan tersebut.
Penetapan ini, menurutnya, mencegah tindakan ilegal seperti perusakan, pencurian, dan pemindahan yang dapat merusak keaslian objek cagar budaya.
Sidang penetapan yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Muba, yang terdiri dari Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos (Ketua), Pelmi, S.Pd., M.Si (Sekretaris), Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H., Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md. (Desi)