Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran. Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi; pelaku, RY (20), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan pipet. Setelah membawa R ke area semak-semak, RY melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan kematian korban.